TUJUAN TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tatakelola perusahaan yang baik atau good corporate governance selanjutnya disingkat dengan GCG adalah proses untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabiltas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemilik Modal/RPB dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan berlandaskan peraturan dan nilai etika. Stakeholders perusahaan antara lain pemilik, kreditor, pemasok, asosiasi usaha, karyawan, pelanggan, pemerintah dan masyarakat luas.

Pedoman Good Corporate Governance (GCG) Perum Perumnas ini merupakan wujud komitmen dan langkah proaktif manajemen untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik bagi perusahaan. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan dikeluarkannya SK Menteri BUMN Nomor 117/MBU/2002 yang mewajibkan penerapan praktik good corporate governance sebagai landasan operasional pengelolaan BUMN. Sejalan pula dengan ditetapkannya Undang-undang BUMN yang di dalamnya terkandung pengelolaan BUMN dengan berlandaskan praktik dan prinsip good corporate governance.

Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN (termasuk Perum) memiliki peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi disamping sebagai sumber penerimaan negara yang signifikan. Untuk dapat mengoptimalkan peran tersebut dan mampu mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya perusahaan dan profesionalisme melalui penerapan good corporate governance dalam sistem pengelolaan BUMN.

Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh negara. Pemilik mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Dewan Pengawas sementara Direksi adalah organ perusahaan yang melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perum Perumnas serta mewakili Perum Perumnas, baik di dalam maupun di luar pengadilan (persona standi in judicio).

TUJUAN GCG

Tujuan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada Perum Perumnas adalah:

  • Memaksimalkan nilai perusahaan dalam bentuk peningkatan kinerja (high performance) serta citra perusahaan yang baik (good corporate image).
  • Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan.
  • Mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi dengan nilai etika/moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial perusahaan terhadap stakeholders.
  • Mendorong pengelolaan sumber daya dan risiko perusahaan secara lebih efisien dan efektif.
  • Mengurangi potensi benturan kepentingan organ perusahaan dan pekerja dalam menjalankan bisnis perusahaan.
  • Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif terhadap pencapaian tujuan perusahaan.
  • Pengertian

    Benturan Kepentingan, adalah situasi atau kondisi dimana Insan Perum Perumnas yang karena jabatan/posisinya, memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya, serta kinerja hasil keputusan tersebut yang dapat merugikan bagi Perusahaan.

    Latar Belakang

    Perum Perumnas yang selanjutnya disebut ‘Perusahaan?’ terus melaksanakan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan berkesinambungan dalam melaksanakan pengelolaan Perusahaan. Dalam menjalankan bisnisnya senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel.

    Dalam rangka membangun kerjasama yang harmonis dan meningkatkan nilai Perusahaan, maka kegiatan usaha Perusahaan tidak terlepas dari hubungan dan interaksi dengan para Pemangku Kepentingan maupun pihak-pihak lainnya. Namun demikian, dalam menjalankan hubungan dan interaksi tersebut senantiasa terdapat potensi terjadinya situasi Benturan Kepentingan yang mungkin tidak dapat terhindarkan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Kurangnya pemahaman terhadap Benturan Kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan memberikan pengaruh negatif terhadap pengelolaan Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan menyadari pentingnya sikap yang tegas terhadap penanganan Benturan Kepentingan yang terjadi di Perusahaan, sehingga dapat tercipta pengelolaan Perusahaan yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh Pemangku Kepentingan maupun pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kerjasama dan interaksi dengan Perusahaan.

    Dengan demikian, maka disusunlah Pedoman Benturan Kepentingan ini yang berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diselaraskan dengan Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.

    Maksud, Tujuan dan Manfaat

    • Sebagai Pedoman bagi Insan Perum Perumnas untuk memahami, mencegah dan menanggulangi Benturan Kepentingan di Perusahaan.
    • Sebagai Pedoman bagi Insan Perum Perumnas dalam mengambil sikap yang tegas terhadap Benturan Kepentingan di Perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang baik.
    • Mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Latar Belakang

    Kegiatan bisnis umumnya melibatkan banyak pihak dan penting untuk menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis, serasi, berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik (Good CorporateGovernance). Salah satu hal yang sering tidak terhindarkan dalam hubungan bisnis adalah pemberian dan/atau permintaan gratifikasi dari salah satu pihak kepada pihak lainnya. Dalam pelaksanaan bisnis di Perusahaan, Insan Perum Perumnas juga tidak terhindarkan dari gratifikasi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme dalam pengambilan keputusan. Dengan terdapatnya potensi resiko tersebut, maka untuk menjaga hubungan dengan pemangku kepentingan tetap harmonis, dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang selaras dengan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan. Pengaturan ini penting untuk mendorong terwujudnya peningkatan integritas di lingkungan Perum Perumnas sehingga perlu dibudayakan di lingkungan Perusahaan sebagai suatu proses pembelajaran bagi Insan Perum Perumnas yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan parapemangku kepentingan.

    Tujuan

    Tujuan penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi ini sebagai berikut :

    • Mewujudkan Insan Perum Perumnas yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    • Mengutamakan kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.
    • Berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta Pedoman Perilaku (Code of Conduct) dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan.

    Prinsip Dasar

    Prinsip Dasar dalam penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi ini sebagai berikut :

    Penolakan Terhadap Gratifikasi

    Insan Perum Perumnas wajib menolak apabila ditawarkan dan/atau diberikan hadiah/cinderamata dan hiburan secara sopan dan santun serta melaporkan kepada UPG Perum Perumnas dan dilarang memberikan atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan, ataupun kelembagaan untuk manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penerimaan Gratifikasi

    Insan Perum Perumnas dilarang menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau mempengaruhi pihak yang dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan jabatan/wewenang.

    Pemberian Gratifikasi

    Insan Perum Perumnas dilarang memberi gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, atau mempengaruhi pihak yang dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan jabatan/wewenang.

    Pelaporan Gratifikasi

    Melakukan pelaporan gratifikasi berarti telah melindungi diri sendiri dan keluarga dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap. Insan Perum Perumnas dan pihak terkait yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat pada pedoman pengendalian gratifikasi ini, agar segera melaporkan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan kepada UPG.

    UPG Perum Perumnas

    Sekretaris Perusahaan

    Wisma Perumnas

    Jl. D.I. Pandjaitan Kav.11

    Telp : 021-8194807

    Email : sekper@perumnas.co.id

  • Pengertian

    Etika Usaha merupakan sistem nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan sebagai acuan Karyawan, Direksi, Komite dan Dewan Pengawas untuk berhubungan dengan Stakeholders dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Perusahaan.

    Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh Insan Perum Perumnas yaitu seluruh Karyawan, Direksi, Komite dan Dewan Pengawas Perum Perumnas dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.

    Latar Belakang

    Pedoman Perilaku disusun sejalan dengan budaya Perusahaan yang diperlukan guna mewujudkan visi, misi dan tujuan Perusahaan. Penerapan perilaku dan budaya Perusahaan bersama-sama dapat menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi lingkungan kerja Perusahaan. Perum Perumnas menyadari dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan praktik-praktik yang baik (Good Corporate Governance) atau Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Namun, Perusahaan juga menyadari bahwa setiap Insan Perum Perumnas yang terdiri dari Karyawan, Direksi, dan Dewan Pengawas memiliki nilai-nilai dasar perilaku yang beragam, sehingga perlu penyamaan komitmen agar efektivitas dalam penerapan tata kelola Perusahaan dapat tercapai. Agar setiap Insan Perum Perumnas dapat memiliki petunjuk (guidance) yang sama dalam bertindak dan berperilaku, selain dibutuhkan pedoman tata kelola Perusahaan, juga diperlukan pedoman perilaku Perusahaan (Code of Conduct) yang berlaku dan harus ditaati.

    Komitmen Perusahaan

    Perum Perumnas berkomitmen untuk mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui implementasi Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct). Perum Perumnas juga berkomitmen untuk mencapai level yang lebih baik dari pelaksanaan nilai-nilai budaya dan etika bisnis yang ada. Untuk mencapai hal tersebut maka Seluruh Insan Perum Perumnas dan stakeholders Perusahaan harus menjunjung tinggi, berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan standar perilaku, serta tidak mengedepankan kepentingan pribadi diatas kepentingan Perusahaan untuk mencegah situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang tercantum dalam Pedoman Etika Perusahaan ini.

    Tujuan

    Pedoman ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi perilaku pada aspek-aspek etika bisnis Perusahaan dan etika kerja, Karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan. Pedoman ini juga sebagai bentuk kebijakan Perusahaan dalam menghargai dan menghormati kemajemukan sehingga terjalin kerjasama dan kebersamaan dengan menciptakan etos dan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif agar produktifitas dan kualitas terjaga. Perusahaan berkeyakinan bahwa penerapan sikap dan perilaku yang konsisten dengan budaya Perusahaan akan berpengaruh terhadap kinerja Perusahaan.