REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —
Konsultan Properti Lukito Nugroho mengatakan model pembangunan berorientasi
transit (TOD) seperti kolaborasi Perumnas dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI)
merupakan terobosan dalam menghadirkan hunian yang terjangkau dan terintegrasi
dengan transportasi umum. Lukito menyampaikan status hak kerja sama ini ialah
HGB di atas HPL dengan masa 50 tahun dan dapat diperpanjang 30 tahun sehingga
pemilik mendapatkan jaminan selama masa HGB berlaku.
“Apabila ada inisiasi
pengembangan baru sebelum masa HGB berakhir tentu saja pemerintah atau
pengembang harus memberikan ganti rugi yang wajar dengan harus disetujui
bersama dengan PPRS,” ujar Lukito di Jakarta, Senin (29/7/2024) lalu.
Lukito menilai model ini pun diterapkan
di Singapura, Malaysia, dan Hongkong dengan masa HGB selama 30 tahun hingga 99
tahun. Hal ini tidak berbeda jauh dengan di Indonesia yang selama 80 tahun.
“Tidak dibedakan antara
status kepemilikan properti di kawasan TOD dan non-TOD. Jadi secara prinsip
tidak berbeda antara Indonesia dan negara lain, khususnya di Asia,” ucap
Lukito.
Lukito menjelaskan pembangunan
TOD umumnya memiliki tipologi high atau medium rise sehingga hak pemilik
properti adalah strata title, bukan hak langsung atas tanahnya. Perbedaannya,
lanjut dia, hanya di kebijakan peraturan bangunannya, misalnya jumlah rasio
parkir yang lebih ringan untuk bangunan TOD.
Melihat benefit yang diberikan
TOD, Lukito mendorong pemerintah memberikan insentif. Lukito menyampaikan,
pemerintah dapat membuka lelang untuk hak pengelolaan tanah untuk mendapatkan
rencana pengelolaan lahan terbaik dari pengembang.
“Hasil dari pembelian hak
oleh pengembang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan sarana transportasi umum.
Model ini telah dilakukan di Hong Kong,” sambung Lukito.
Lukito menyampaikan pemerintah
harus memberikan insentif yang menarik bagi pengembang untuk mengembangkan
hunian, tidak hanya komersial, misalnya kebijakan peruntukan lahan dengan KLB
yang lebih tinggi untuk residential. Lukito menilai perlunya perbaikan
kebijakan penguasaan dan pemanfaatan lahan, misalnya relokasi penghuni di
perkampungan ke dalam hunian vertikal tetapi di tanah di dalam kota sehingga
mobilitas masyarakat berpenghasilan rendah tetap mudah.
Mengingat keterbatasan lahan di
Jakarta, mungkin rusun yang ada dapat dibongkar dan dibangun lagi dengan
intensitas yang lebih tinggi. “Tentu saja dengan merelokasi atau
memberikan ganti rugi yang wajar kepada pemilik. Hal ini sudah sering dilakukan
di Singapura, istilahnya enbloc redevelopment,” kata Lukito.
Sumber : Republika