Lanjutkan Pembangunan 3.180 Unit Perumahan Rakyat, Perumnas Ajukan Suntikan PMN Tunai TA 2025 Rp 1 Triliun

JawaPos.com – Perum Perumnas mengajukan penyertaan modal
negara (PMN) Tunai senilai Rp 1 Triliun untuk tahun anggaran 2025. Dana PMN
tersebut akan diperuntukkan untuk melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek
perumahan rakyat yang tersebar di beberapa kota, terutama di area yang terdapat
backlog perumahan.

 

Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro
menjelaskan bahwa suntikan dana berupa PMN Tunai diperlukan Perumnas guna terus
menjalankan penugasan dari pemerintah. Seperti diketahui, Perumnas adalah
satu-satunya BUMN pengembang untuk membangun dan menyediakan kawasan perumahan
khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pengajuan PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini akan kami
pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus
Perumnas kedepannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan
perumahan yang layak huni bagi masyarakat”, ujar Budi setelah Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi VI di DPR RI Jakarta, Senin (8/7).

Budi menyampaikan, secara keseluruhan suntikan dana
pengajuan PMN tahun 2025 ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan hunian
sebanyak 3.180 unit. Terdiri dari perumahan terintegrasi transportasi umum,
persedian kluster baru/extension, dan persedian kavling di Jabodetabek,
Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun Milenial
Kemayoran.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perumnas sebagai korporasi
tidak bisa bergerak sendiri. Dalam penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi
angka backlog hunian di Indonesia, Perumnas butuh keterlibatan pemerintah dan
stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.

 

Perumnas punya komitmen dalam mengoptimalkan perannya
sebagai pengembang hunian masyarakat. Selain itu, juga terus berupaya untuk
bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis seperti arahan Menteri
BUMN Erick Thohir.

 

Yaitu, pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi
rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik
pemerintah/BUMN/Bank Tanah. Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan
kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian
diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.

Oleh karenanya, tujuan penggunaan PMN yang diajukan untuk
pembangunan di lahan/proyek pada area-area terdapat backlog perumahan,
pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan transportasi umum, pengembangan
ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan
konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas. Serta menstimulus pertumbuhan
perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan.

 

“Dengan dana PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini, kami yakin
dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, melainkan secara
paralel juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan dan
lapangan pekerjaan”, kata Budi.

Sumber : jawapos