Alasan Perumnas Gusur Rumah Warga Pulogebang Jaktim: Program 3 Juta Rumah

JAKARTA – Perusahaan Umum (Perum) Perumnas buka suara terkait penggusuran sejumlah warga yang tinggal di RT 05/08, Jalan Dr. Sumarno, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada hari ini.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal Perum Perumnas Nixon Sitorus mengatakan, lahan yang menjadi lokasi pemukiman warga tersebut merupakan milik Perumnas dan akan dijadikan hunian layak untuk mendukung program 3 Juta Rumah.

Nixon bilang, pelaksanaan pengosongan lahan dilakukan setelah Perum Perumnas memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: No. 35/2022 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No.369/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Tim Jo No.237/PDT/2021/PT.DKI Jo No.1784 K/PDT/2022 tertanggal 20 Januari 2025.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan clear and clean lahan yang telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Nixon dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 12 Februari.

Menurut Nixon, lahan seluas 38.000 meter persegi yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2/Pulogebang tanggal 5 Februari 1997 atas nama Perum Perumnas tersebut, semula dikuasai sejumlah warga yang mengklaim lahan tersebut. Sehingga, Perumnas mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Nixon mengklaim, dalam proses penggusuran tersebut telah melibatkan banyak aspek, termasuk kepentingan masyarakat.

“Perumnas terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan sebagaimana arahan Kementerian BUMN, Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN,” ucap dia.

Dia menilai, Perumnas senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik serta mengedepankan komunikasi konstruktif dengan para pihak terkait guna memastikan proses berjalan dengan tertib dan sesuai regulasi.

“Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung penyediaan hunian yang berkualitas bagi masyarakat serta mewujudkan kawasan hunian layak dan terjangkau,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang ASN Pemkot Jakarta Timur menjadi salah satu korban terdampak gusuran di permukiman warga RT 05/08, Jalan Dr. Sumarno, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Pria bernama Maman (54) itu juga menjadi korban penipuan pembelian rumah, yang ternyata merupakan lahan milik Perumnas.

Maman mengatakan, dirinya membeli bangunan rumah seharga Rp150 juta yang akhirnya kini ikut dibongkar PN Jaktim.

 


Nama Sumber : Voi