Jakarta, VIVA Model pembangunan
berorientasi transit (TOD) seperti kolaborasi Perumnas dengan PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI), dinilai sebagai sebuah terobosan dalam menghadirkan hunian
yang terjangkau dan terintegrasi dengan transportasi umum.
Karenanya, konsultan properti,
Lukito Nugroho mengatakan, pemerintah pun harus fokus dalam upaya pengembangan
hunian berkonsep TOD tersebut, sebagai sebuah solusi masalah hunian khususnya
di wilayah perkotaan. Dia mencontohkan, status hak kerja sama antara Perumnas
dan PT KAI tersebut adalah HGB di atas HPL dengan masa 50 tahun, dan dapat
diperpanjang hingga 30 tahun. Sehingga, pemilik mendapatkan jaminan selama masa
HGB berlaku.
“Apabila ada inisiasi
pengembangan baru sebelum masa HGB berakhir, tentu saja pemerintah atau
pengembang harus memberikan ganti rugi yang wajar dengan harus disetujui
bersama dengan PPRS,” kata Lukito dalam keterangannya, Senin, 29 Juli
2024.
Lukito menilai, model ini juga
sudah diterapkan di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong, dengan masa HGB selama
30 tahun hingga 99 tahun. Menurutnya, hal ini tidak berbeda jauh dengan yang
berlaku di Indonesia yang selama 80 tahun. “Tidak dibedakan antara status
kepemilikan properti di kawasan TOD dan non-TOD. Jadi secara prinsip tidak
berbeda antara Indonesia dan negara lain, khususnya di Asia,” ujarnya.
Melihat benefit yang diberikan
oleh konsep TOD, Lukito pun mendorong pemerintah memberikan insentif. Di mana,
pemerintah dapat membuka lelang untuk hak pengelolaan tanah, untuk mendapatkan
rencana pengelolaan lahan terbaik dari pengembang.
“Hasil dari pembelian hak
oleh pengembang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan sarana transportasi umum.
Model ini sebelumnya telah dilakukan di Hong Kong,” kata Lukito.
Dia menekankan, pemerintah harus
memberikan insentif yang menarik bagi pengembang untuk mengembangkan hunian,
dan tidak hanya untuk yang komersial. Misalnya kebijakan peruntukan lahan,
dengan KLB yang lebih tinggi untuk residential. Hal itu mengingat keterbatasan
lahan di Jakarta, sehingga mungkin rusun yang ada dapat dibongkar dan dibangun
lagi dengan intensitas yang lebih tinggi.
“Tentu saja dengan merelokasi atau memberikan ganti rugi yang wajar
kepada pemilik. Hal ini sudah sering dilakukan di Singapura, istilahnya enbloc
redevelopment,” ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di
VIVA.co.id pada hari Senin, 29 Juli 2024 – 20:18 WIB
Judul Artikel : Atasi
Keterbatasan Lahan, Pemerintah Didorong Fokus Kembangkan Hunian TOD
Link Artikel :
https://www.viva.co.id/bisnis/1737030-atasi-keterbatasan-lahan-pemerintah-didorong-fokus-kembangkan-hunian-tod
Oleh : Raden Jihad Akbar,
Mohammad Yudha Prasetya
Sumber : viva