Informasi tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakejaan, Roswita Nilakurnia saat meresmikan kerjasama lewat penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, bahwa kemudahan akses terhadap perumahan yang layak merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Namun kurangnya daya beli akibat harga rumah yang terus melambung menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh setiap pekerja.
Adanya kerjasama ini, lanjut ia, dinilai mampu memberikan dampak positif kepada seluruh pihak. Pekerja akan mendapatkan akses lebih mudah dan terjangkau ke perumahan yang layak. Sedangkan pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari meningkatnya kesejahteraan dan produktivitas para pekerjanya. Sementara itu bagi BPJS Ketenagakerjaan sinergitas ini akan memperluas cakupan layanan bagi para pesertanya.
Melalui program kerjasama Manfaat Layanan Tambahan, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan, ujar Roswita.
Sementara itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Shinta Widjaja Kamdani. Dalam sambutannya Shinta Kamdani mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Perum Perumnas dalam bentuk sinergi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan menjelaskan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak bagi pekerja merupakan tugas dari seluruh pihak termasuk Perumnas dan BPJS Ketenagakerjaan. Nah ini menjadi PR bersama baik itu BUMN maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan Hunian yang layak terjangkau sehingga karyawan bisa nyaman bekerja, produktivitas meningkat, sehingga mereka bisa memberikan kontribusinya bagi perusahaan,ujar Imelda.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati berharap, semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan manfaat dan fasilitas pembiayaan perumahan dengan subsidi bunga pinjaman untuk peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah.
Sumber : pikiran-rakyat.com