Dengan dihapusnya pembatasan lahan, pemerintah didorong untuk fokus pada pengembangan perumahan TOD

Model pembangunan berorientasi
transit (TOD), seperti kolaborasi Perumnas dan PT Kereta Api Indonesia (PT
KAI), dianggap sebagai terobosan dalam penyediaan perumahan terjangkau yang
terintegrasi dengan transportasi umum.

Di sela-sela Forum G20 di Brazil,
Menteri Tenaga Kerja Ida membahas peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia
dan Belanda.

 

Oleh karena itu, konsultan real
estate Lukito Nugroho mengatakan pemerintah sebaiknya fokus pada upaya
pengembangan konsep perumahan TOD sebagai solusi permasalahan perumahan,
khususnya di perkotaan.

 

Dia mencontohkan, status hak
kerjasama antara Perumnas dan PT KAI berupa HGB lebih tinggi dibandingkan HPL
yang jangka waktunya 50 tahun dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun. Dengan
demikian, pemiliknya menjadi terjamin selama HGB tersebut.

Pengembangan Transit Hunia (TOD)

“Apabila ada dimulainya
pembangunan baru sebelum masa HGB berakhir, tentu pemerintah atau pengembang
harus memberikan kompensasi yang wajar dan harus disepakati bersama dengan
PPRS,” kata Lukito dalam keterangannya, Senin, 29 Juli. 2024.

Lukito memperkirakan model ini
juga telah diterapkan di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong yang jangka waktu
HGBnya berkisar antara 30 hingga 99 tahun. Menurutnya, hal tersebut tidak jauh
berbeda dengan apa yang sudah ada di Indonesia selama 80 tahun.

 

“Tidak ada perbedaan status
kepemilikan properti di kawasan TOD dan non-TOD. Oleh karena itu, pada dasarnya
tidak ada perbedaan antara Indonesia dengan negara lain, khususnya di Asia,”
ujarnya.

 

melihat keuntungan Lukito, yang
dicita-citakan dengan konsep TOD, juga mendorong pemerintah untuk memberikan
insentif. Dimana, pemerintah bisa membuka lelang hak pengelolaan lahan untuk
mendapatkan rencana pengelolaan lahan terbaik dari pengembang.

“Pendapatan dari hak beli
pengembang dapat digunakan untuk membiayai fasilitas transportasi umum. Model
ini telah digunakan di Hong Kong sebelumnya,” kata Luquito.

 

Ia menekankan, pemerintah harus
memberikan insentif yang menarik bagi pengembang untuk mengembangkan properti
residensial, bukan hanya properti komersial. Misalnya kebijakan penggunaan
lahan, dengan KLB yang lebih tinggi Pembenahan. Hal ini mengingat terbatasnya
lahan di Jakarta, sehingga memungkinkan untuk melakukan pembongkaran dan
pembangunan kembali rumah-rumah yang ada dengan intensitas yang lebih tinggi.

 

Tentu saja dengan pindah atau
membayar kompensasi yang wajar kepada pemiliknya. Hal itu sering dilakukan di
Singapura, ujarnya. rekonstruksi blok“, dia berkata.

Melihat manfaat dari konsep TOD,
Lukito pun mendorong pemerintah untuk mendorongnya. Dimana, pemerintah bisa
membuka lelang hak pengelolaan lahan untuk mendapatkan rencana pengelolaan
lahan terbaik dari pengembang.

Sumber : kabargayo