DPR Setuju Kasih Rp27 Triliun PMN ke 17 BUMN, Ini Daftarnya!

Jakarta: Komisi XI DPR RI
menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

Komisi XI DPR menyetujui PMN
tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024,” kata Wakil Ketua Komisi
XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan
RI di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

 

Adapun, total nilai PMN tunai
mencapai Rp12,99 triliun dan non tunai mencapai Rp14,50 triliun, sehingga
totalnya mencapai Rp27,49 triliun. Berikut daftar BUMN penerima PMN

PMN tunai

 

1. PT Sarana Multigriya Finansial
(SMF) sebesar Rp1,89 triliun.

2. Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) Rp5 triliun.

3. PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Rp2 triliun.

4. PT Industri Kereta Api
Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar.

5. PT Hutama Karya (Persero) Rp1
triliun.

6. PT Pelayaran Nasional
Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun.

7. Kewajiban penjaminan pemerintah
Rp635 miliar.

 

Untuk LPEI, DPR memberikan
catatan agar PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak mengulang kesalahan
pengelolaan.

Komisi XI DPR akan meminta BPK
melakukan audit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan
keberlanjutan kinerja LPEI.

 

Sementara untuk Pelni, PMN
diberikan untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah
melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola
perusahaan. Komisi XI juga akan meminta BPK melakukan audit kepada Pelni.

 

Adapun terkait Badan Bank Tanah,
DPR mencatat pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan
investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun

PMN nontunai

 

1. PT Hutama Karya berupa barang
milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp1,93 triliun.

2. PT Len Industri (Persero)
berupa konversi utang Rp649,22 miliar.

3. PT Bio Farma (Persero) berupa
BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar.

4. PT Sejahtera Eka Graha berupa
BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun.

5. PT Varuna Tirta Prakasya
(Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.

6. PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar.

7. Perum DAMRI berupa BMN dengan
nilai wajar Rp460,72 miliar.

8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia
berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar.

9. PT Pertamina (Persero) berupa
BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun.

10. PT Perkebunan Nusantara III
(Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar.

11. Perum Perumnas berupa BMN
dengan nilai wajar Rp1,10 triliun.

12. PT Danareksa (Persero) berupa
BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

BUMN yang mendapatkan PMN tunai
dan nontunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari cadangan pembiayaan
investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan
kinerja pemanfaatan PMN per semester,” ujar Dolfie.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melanjutkan hasil persetujuan
ini dengan bersama kementerian/lembaga terkait serta melakukan kontrak kerja
dengan masing-masing BUMN.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
juga akan melanjutkan arahan dari DPR untuk membentuk pengaturan, mulai dari
perencanaan hingga proses hibah, agar PMN digunakan sesuai dengan kebutuhan
tiap BUMN. (HUS)

Sumber : Medcom