Genjot Hunian Layak, Komite II DPD Bersama PUPR Bahas UU Perkim

Genjot Hunian Layak, Komite II DPD Bersama PUPR Bahas UU
Perkim

SEMARANG, SUARAINVESTOR.COM – Komite II DPD RI melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (UU Perkim), Selasa (27/8/2024) di Kota Semarang – Provinsi Jawa
Tengah.

 

Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Ruang
Gradika Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah dan dihadiri oleh Plh. Asisten
Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jawa Tengah beserta jajaran Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah; Kepala Subdirektorat Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan
Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Ditjen Penyediaan
Perumahan beserta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR); Kepala Divisi Hukum Perum Perumnas beserta jajaran Perum Perumnas;
Ketua DPD Himpera Jawa Tengah; para asosiasi, yayasan, pelaku usaha, dan perseorangan/kelompok
yang bergerak di sektor perumahan dan kawasan permukiman, serta para pemangku
kepentingan lainnya.

 

Aji Mirni selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker)
Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan alasan Komite II melakukan
pengawasan UU Perkim. “Alasan Komite II melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai
situasi terkini terkait pengelolaan sektor perumahan dan kawasan permukiman di
tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun
kemungkinan perkembangan situasi ke depan, serta memperoleh masukan konkret
terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada program-program perumahan
dan kawasan permukiman”, tegas Pimpinan Komite II tersebut.

 

Dalam kesempatannya, Plh. Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Sekda Jawa Tengah, Eni Lestari, menyampaikan bahwa isu strategis
penyelenggaraan PKP (perumahan dan kawasan permukiman) di Jawa Tengah antara
lain adalah penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), backlog kebutuhan rumah
di provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) perumahan
rakyat sesuai peraturan perundang-undangan untuk penyediaan dan rehabilitasi
rumah korban bencana dan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang
terkena relokasi program pemerintah provinsi, serta penanganan kawasan
permukiman kumuh. “Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan kerja sama
dengan perguruan tinggi, antara lain UNNES, UNS, dan UNSOED, untuk memperluas
pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan rumah dan
kawasan permukiman yang layak huni”, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keterpaduan
Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan
Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Mitha Hasti Suryani,
menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi UU Perkim terkait dengan konsep dasar
hierarki perumahan dan permukiman, termasuk jenis rumah.

 

Ketua DPD Himpera Jawa Tengah, Sugiyatno, menyampaikan bahwa
kendala saat ini adalah kuota subsidi yang tiba-tiba disetop oleh pemerintah.
“Harapannya agar pemerintah bisa menaikkan kuota rumah subsidi”, tambahnya.
Dalam forum yang sama, Kepala Divisi Hukum Perum Perumnas, Kaimuddin Askar,
menyampaikan pentingnya evaluasi ke depan agar masyarakat mendapatkan rumah
yang layak. “Perumnas hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah”,
ujarnya.

 

Sementara itu, Senator Tuan Rumah, Denty Eka Widi Pratiwi,
menyampaikan bahwa isu perumahan dan permukiman di Jawa Tengah adalah salah
satu perhatian utama Komite II DPD RI. “Penting bagi kami untuk terus mengawasi
pelaksanaan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini agar
masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaatnya dan mempunyai rasa keadilan
yang seharusnya mendapatkan haknya”, tegas Senator asal Jawa Tengah tersebut.

 

Kerja sama di tingkat nasional penting untuk mendapatkan
masukan dari berbagai perspektif demi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam
hal penyediaan hunian yang layak. “Semoga dengan kolaborasi yang baik, kita
bisa menciptakan lingkungan yang lebih layak, sehat, dan sejahtera serta
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, tutup Denty.

 

Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kota Semarang – Provinsi
Jawa Tengah juga turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Ria Mayang
Sari (Jambi), Amaliah (Sumatera Selatan), Zuhri M. Syazali (Kep. Bangka
Belitung), Eni Sumarni (Jawa Barat), Adilla Azis (Jawa Timur), Bambang Santoso
(Bali), Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), Christiandy Sanjaya
(Kalimantan Barat), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Wa Ode Rabia Al
Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo), Andri
Prayoga Putra Singkarru (Sulawesi Barat), Namto Roba (Maluku Utara), dan
Mamberob Yosephus Rumakiek (Papua Barat).

Sumber : suarainvestor