Model pembangunan berorientasi
transit (TOD) terobosan dalam menghadirkan hunian yang terjangkau dan
terintegrasi dengan transportasi umum. Model TOD saat ini dikembangkan oleh
Perumnas dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dalam model TOD, status hak
kerja sama ini ialah HGB di atas HPL dengan masa 50 tahun dan dapat diperpanjang
30 tahun sehingga pemilik mendapatkan jaminan selama masa HGB berlaku. Model
seperti ini telah diterapkan di Singapura, Malaysia, dan Hongkong dengan masa
HGB selama 30 tahun hingga 99 tahun. Hal ini tidak berbeda jauh dengan di
Indonesia yang selama 80 tahun. Konsultan Properti Lukito Nugroho mengatakan,
pembangunan TOD umumnya memiliki tipologi high atau medium rise sehingga hak
pemilik properti adalah strata title, bukan hak langsung atas tanahnya.
Melihat benefit yang diberikan
TOD, Lukito mendorong pemerintah memberikan insentif. Ia menyampaikan,
pemerintah dapat membuka lelang untuk hak pengelolaan tanah untuk mendapatkan
rencana pengelolaan lahan terbaik dari pengembang. “Hasil dari pembelian
hak oleh pengembang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan sarana transportasi
umum. Model ini telah dilakukan di Hong Kong,” kata Lukito melalui
keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, pemerintah harus
memberikan insentif yang menarik bagi pengembang untuk mengembangkan hunian,
tidak hanya komersial, misalnya kebijakan peruntukan lahan dengan KLB yang
lebih tinggi untuk residential. Lukito menilai perlunya perbaikan kebijakan
penguasaan dan pemanfaatan lahan, misalnya relokasi penghuni di perkampungan ke
dalam hunian vertikal tetapi di tanah di dalam kota sehingga mobilitas
masyarakat berpenghasilan rendah tetap mudah. Mengingat keterbatasan lahan di
Jakarta, mungkin rusun yang ada dapat dibongkar dan dibangun lagi dengan
intensitas yang lebih tinggi. “Tentu saja dengan merelokasi atau
memberikan ganti rugi yang wajar kepada pemilik. Hal ini sudah sering dilakukan
di Singapura, istilahnya enbloc redevelopment,” tambahnya.
Sumber : kompas