Jakarta-harianjatim.com. Perum Perumnas mengajukan
penyertaan modal negara (PMN) Tunai senilai Rp1 Triliun untuk tahun anggaran
2025. Dana PMN tersebut akan diperuntukkan untuk melanjutkan dan menyelesaikan
beberapa proyek perumahan rakyat yang tersebar di beberapa kota, terutama pada
area-area dimana terdapat backlog perumahan.
Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro
menjelaskan bahwa suntikan dana berupa PMN Tunai diperlukan Perumnas guna terus
menjalankan penugasan dari pemerintah sebagai satusatunya BUMN pengembang untuk
membangun dan menyediakan kawasan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR) serta berperan strategis dalam pengurangan jumlah backlog
perumahan nasional. Perumnas pun memiliki misi sosial berupa penyediaan rumah
terjangkau dimana minimal 20?ri unit di setiap proyek dialokasikan khusus
untuk subsidi.
Pengajuan PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini akan kami
pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus
Perumnas kedepannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan
perumahan yang layak huni bagi masyarakat, ujar Budi setelah Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi VI di DPR RI di Jakarta,
Dalam kesempatan tersebut, Budi menyampaikan secara
keseluruhan suntikan dana pengajuan PMN tahun 2025 ditujukan untuk
menyelesaikan pembangunan hunian sebanyak 3.180 unit, yang terdiri dari
perumahan terintegrasi transportasi umum, persedian kluster baru/extension, dan
persedian kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan
pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran.
Lebih lanjut, Perumnas sebagai korporasi tentunya tidak bergerak
sendiri, sehingga dalam memenuhi berbagai program penyediaan hunian masyarakat
dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia, diperlukan
keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk
mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
Perumnas komitmen dalam mengoptimalkan perannya sebagai
pengembang hunian masyarakat dan terus berupaya untuk bertransformasi dengan
melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri BUMN, yaitu pada
kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun
eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik
pemerintah/BUMN/Bank Tanah. Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan
kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian
diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
Oleh karenanya, menjadi satu komitmen Perumnas di mana
tujuan penggunaan PMN yang diajukan ini adalah untuk pembangunan di
lahan/proyek pada area-area terdapat backlog perumahan, pembangunan perumahan
yang terintegrasi dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan
(termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan
meningkatkan daya jual Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian
masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan.
Dengan dana PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini, kami yakin
dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, melainkan secara
paralel juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan dan
lapangan pekerjaan, tutup Budi.
Sumber : harian jatim