Mengatasi Kendala Ruang, Dorong Pemerintah Fokus Pengembangan Hunian TOD

Jakarta, VIVA – Model pembangunan
berorientasi transit (TOD) seperti kolaborasi Perumnas dengan PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI), dinilai sebagai sebuah terobosan dalam menghadirkan hunian
yang terjangkau dan terintegrasi dengan transportasi umum.

Di Sela Forum G20 Brazil, Menaker
Ida Bahas Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia-Belanda

 

Karenanya, konsultan properti,
Lukito Nugroho mengatakan, pemerintah pun harus fokus dalam upaya pengembangan
hunian berkonsep TOD tersebut, sebagai sebuah solusi masalah hunian khususnya
di wilayah perkotaan.

 

Dia mencontohkan, status hak
kerja sama antara Perumnas dan PT KAI tersebut adalah HGB di atas HPL dengan
masa 50 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 30 tahun. Sehingga, pemilik
mendapatkan jaminan selama masa HGB berlaku.

Hunian transit oriented
development (TOD)

”Apabila ada inisiasi
pengembangan baru sebelum masa HGB berakhir, tentu saja pemerintah atau
pengembang harus memberikan ganti rugi yang wajar dengan harus disetujui
bersama dengan PPRS,” kata Lukito dalam keterangannya, Senin, 29 Juli 2024.

Lukito menilai, model ini juga
sudah diterapkan di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong, dengan masa HGB selama
30 tahun hingga 99 tahun. Menurutnya, hal ini tidak berbeda jauh dengan yang
berlaku di Indonesia yang selama 80 tahun.

 

”Tidak dibedakan antara status
kepemilikan properti di kawasan TOD dan non-TOD. Jadi secara prinsip tidak
berbeda antara Indonesia dan negara lain, khususnya di Asia,” ujarnya.

 

Melihat benefit yang diberikan
oleh konsep TOD, Lukito pun mendorong pemerintah memberikan insentif. Di mana,
pemerintah dapat membuka lelang untuk hak pengelolaan tanah, untuk mendapatkan
rencana pengelolaan lahan terbaik dari pengembang.

”Hasil dari pembelian hak oleh
pengembang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan sarana transportasi umum. Model
ini sebelumnya telah dilakukan di Hong Kong,” kata Lukito.

 

Dia menekankan, pemerintah harus
memberikan insentif yang menarik bagi pengembang untuk mengembangkan hunian,
dan tidak hanya untuk yang komersial. Misalnya kebijakan peruntukan lahan,
dengan KLB yang lebih tinggi untuk residential. Hal itu mengingat keterbatasan
lahan di Jakarta, sehingga mungkin rusun yang ada dapat dibongkar dan dibangun
lagi dengan intensitas yang lebih tinggi.

 

”Tentu saja dengan merelokasi
atau memberikan ganti rugi yang wajar kepada pemilik. Hal ini sudah sering
dilakukan di Singapura, istilahnya enbloc redevelopment,” ujarnya.

Melihat benefit yang diberikan
oleh konsep TOD, Lukito pun mendorong pemerintah memberikan insentif. Di mana,
pemerintah dapat membuka lelang untuk hak pengelolaan tanah, untuk mendapatkan
rencana pengelolaan lahan terbaik dari pengembang.

Sumber : bisnisupdate