REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perum
Perumnas mengajukan permohonan penyertaan modal negara (PMN) nontunai tahun anggaran
2024 berupa barang milik negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 1,1 triliun. BMN ini terdiri atas 10 objek,
yaitu tujuh bidang tanah dan tiga rusunawa yang dibangun di atas tanah Perumnas
seluas 9,56 hektare.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2024), Direktur Utama Perum Perumnas
Budi Saddewa Soediro menjelaskan bahwa PMN nontunai ini akan digunakan untuk
pemenuhan backlog atau kekurangan perumahan dengan membangun 13.207 unit rumah
bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rinciannya, tiga bangunan
rusunawa akan diubah menjadi 576 unit rusunami, sedangkan tujuh bidang tanah
akan dibangun menjadi 12.631 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa), rumah
susun sederhana milik (rusunami), dan apartemen sederhana milik (anami).
Ketujuh bidang tanah ini tersebar
di beberapa lokasi, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Surabaya.
Sementara tiga lokasi rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR ada di Kota
Medan, Kota Batam dan Kabupaten Bogor.
Selain mengatasi backlog
perumahan, Budi mengatakan latar belakang pengajuan PMN ini juga bertujuan
memperbaiki struktur permodalan perusahaan agar dapat lebih mudah mengakses
pendanaan dari perbankan dan pasar modal.
Menurut Budi, pemberian PMN
berdampak signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan karena dapat
menghasilkan total pendapatan Rp 6,6 triliun. Selain itu, penambahan PNM juga
disebut akan meningkatkan laba bersih dari Rp 15 miliar pada 2024 menjadi Rp
118 miliar pada 2028.
Lebih lanjut, ia juga menyebut
PNM yang diberikan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui
penyerapan 37 ribu tenaga kerja dari berbagai sektor. Di sektor konstruksi,
lahan PMN akan menyerap sekitar 30 ribu pekerja, kemudian 500 pekerja di sektor
pariwisata, 3.000 pekerja di sektor ekonomi transportasi, dan 3.000 pekerja di
sektor ekonomi formal dan informal
Nama Sumber : Republika