Jakarta – Perum Perumnas mengajukan Penyertaan Modal Negara
(PMN) tunai Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Dana PMN tersebut
diperuntukkan melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat
yang tersebar di beberapa kota, terutama pada area-area dimana terdapat backlog
perumahan.
Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro
menyampaikan secara keseluruhan suntikan dana pengajuan PMN 2025 ditujukan
untuk menyelesaikan pembangunan 3.180 unit hunian.
Ribuan unit hunian itu terdiri dari perumahan terintegrasi
transportasi umum, persediaan kluster baru/extension, dan persediaan kavling di
Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun
Milenial Kemayoran.
Pengajuan PMN Tunai sebesar Rp 1 triliun ini akan kami
pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus
Perumnas ke depannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan
perumahan yang layak huni bagi masyarakat”, ujar Budi setelah Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi VI di DPR RI dalam keterangan tertulis, Jumat
(12/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa PMN tunai diperlukan Perumnas guna
terus menjalankan penugasan dari pemerintah sebagai satu- satunya BUMN
pengembang untuk membangun dan menyediakan kawasan perumahan khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta berperan strategis dalam
pengurangan jumlah backlog perumahan nasional.
Perumnas juga memiliki misi sosial berupa penyediaan rumah
terjangkau, minimal 20?ri unit di setiap proyek dialokasikan khusus untuk
subsidi.
Lebih lanjut, Perumnas sebagai korporasi tentunya tidak
bergerak sendiri, sehingga dalam memenuhi berbagai program penyediaan hunian
masyarakat dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia,
diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk
mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
Perumnas berkomitmen dalam mengoptimalkan perannya sebagai
pengembang hunian masyarakat dan terus berupaya untuk bertransformasi dengan
melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri BUMN, yaitu pada
kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja
sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah.
Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan
refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian
diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
PMN yang diajukan ini untuk pembangunan di lahan/proyek pada
area-area terdapat backlog perumahan, pembangunan perumahan yang terintegrasi
dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan
prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual
Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian
persediaan.
Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan
refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian
diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
PMN yang diajukan ini untuk pembangunan di lahan/proyek pada
area-area terdapat backlog perumahan, pembangunan perumahan yang terintegrasi
dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan
prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual
Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta
penyelesaian persediaan.
“Dengan dana PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini, kami
yakin dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, melainkan
secara paralel juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan
perumahan dan lapangan pekerjaan”, tutup Budi.
(ada/ara)
Sumber : detik finance